Cara Mengajukan Izin sertifikat BPOM untuk kosmetik

Sebelum suatu produk di pasarkan secara nasional, terlebih dulu harus mengantongi surat izin dari beberapa pihak yang berwenang. Terlebih jika produk tersebut merupakan makanan atau minuman atau obat-obatan dan termasuk juga kosmetik, harus mendapat surat izin peredaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau biasa juga di kenal dengan BPOM.

BPOM adalah lembaga resmi dari pemerintah Indonesia yang berwenang untuk mengecek, mengawasi dan memastikan suatu produk baik itu makanan, minuman, obat dan kosmetik agar tidak mengandung bahan berbahaya bagi konsumen yang memakai produk tersebut. BPOM memiliki jaringan baik secara Nasional maupun internasional.

BPOM untuk produk kosmetik

 

Ada beberapa fungsi dari surat izin BPOM terhadap suatu produk, termasuk produk kosmetik. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari BPOM. Simak penjelasan dari artikel yang ada di bawah ini.

  1. Mengkaji dan menyusun pengawasan terhadap obat dan makanan.
  2. Melaksanakan kebijakan yang telah di tentukan mengenai produk obat dan juga makanan.
  3. Kordinasi fungsional dari tugas BPOM
  4. Mamantau, membimbing dan membina sebuah instansi yang melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan obat dan makanan.
  5. Pembinaan dan pelayanan secara umum semisal bindang ketatausahaan, perencanaan umum,  tata laksana dan organisasi, keuangan, kepegawaian, persandian, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga serta lainnya.

Fungsi pelaksanaan teknis

Berikut ini adalah beberapa peran dan fungsi dari unit pelaksanaan teknis lembaga BPOM menurut Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014.

  1. Membuat susunan rencana pengawasan pada produk obat-obatan dan makanan
  2. Melakukan pemeriksaan secara laboratorium untuk menguji dan menilai suatu produk semisal narkotika, terapetik, obat tradisional, psikotropika zat adiktif, produk komplemen, kosmetik, bahan berbahaya, pangan dan produk lainnya.
  3. Melaksanakan penelitian laboratorium terhadap suatu produk secara mikrobiologi.
  4. Melakukan pemeriksaan setempat dengan mengambil contoh dan pemeriksaan dari sarana dan alat dari produksi serta distribusi dari sebuah produk.
  5. Melakukan investigasi dan juga penyidikan terhadap suatu pelanggaran hukum terkait makanan dan obat-obatan.
  6. Memberikan dan melakukan sarana produksi, sertifikasi produk serta distribusi yang di berikan oleh kepala BPOM.
  7. Melakukan sebuah kegiatan layanan informasi dari konsumen.
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyusunan terhadap kegiatan pengawasan obat dan makanan
  9. Melaksanakan urusan rumah tangga dan tata usaha
  10. Melakukan tugas lain yang di amanatkan oleh kepala BPOM sesuai dengan tanggung jawab masing-masing bidang.

Cara Mengajukan izin ke BPOM

Untuk mengajukan sebuah perizinan suatu produk di dalam maupun luar negri ada tata cara yang berbeda-beda. Proses registrasi ini dilayani oleh Direktorat Penilaian Kemanan Pangan dari BPOM. Fotocopy surat perizinan industri dari Departemen Perindustrian dan Perdangan Pangan diberikan ke BPOM untuk perizinan produk dalam negri.

Setelah itu mengisi formulir pengajuan di sertakan juga contoh lebel dari produk tersebut. Dan sekarang pengajuan izin ke BPOM lebih mudah dengan kemajuan teknologi digital. Melalui aplikasi e-Registration pendaftaran BPOM bisa dilakukan dengan mudah. Berikut ini adalah cara melakukan pendaftaran izin edar produk melalui aplikasi e-Registration.

  1. Langkah pertama yang harus di lakukan adalah login pada aplikasi e-Registration.
  2. Kemudian mengisi data registrasi dari sebuah produk yang di ajukan.
  3. Mengisi data komposisi dari suatu produk tersebut.
  4. Melakukan pengisian data dari hasil analisa suatu produk sesuai dengan kategori pangan.
  5. Mengupload data atau dokumen pendukung yang menjadi persyaratan untuk meminta perizinan dari BPOM.
  6. Melakukan supervisi terhadap dokumen registrasi sampai dengan surat permohonan pengajuan di terbitkan oleh pihak BPOM.

Registrasi produk BPOM

Berikut ini adalah step by step melakukan registrasi suatu produk melalui aplikasi e-Registration. Simak penjelasan dari artikel yang ada di bawah ini.

1. Login

Langkah pertama yang harus di lakukan pemohon adalah melakukan login dengan cara mengisi user id dan kata sandi pada kolom yang tersedia di aplikasi e-Registration.

  1. Data produk

Setelah login, pemohon masuk ke menu registrasi, setelah itu pemohon klik menu pengajuan dokumen. Klik menu Baru untuk mengisi secara lengkap data produk.

  1. Data komposisi

Berikutnya adalah mengisi data komposisi dari produk tersebut.

  1. Data hasil analisa

Langkah berikutnya adalah mengisi data hasil analisa dari produk tersebut.

  1. Data informasi nilai gizi

Langkah berikutnya adalah mengisi data nilai dan kandungan gizi dari produk yang di ajukan.

  1. Klaim produk

Setelah itu pemohon mengklaim produk tersebut.

  1. Kirim data

Setelah semua step by step dalam aplikasi tersebut sudah di isi dengan benar dan tidak ada yang salah, langkah terakhir adalah mengirimkan semua data tersebut.

Nah itulah sekilas menganai izin BPOM untuk kosmetik. Tidak semua jasa maklon mau membantu mengurusi perizinan BPOM.

Salah satu Perusahaan maklon kosmetik yang bisa membantu kamu mengurus perizinan BPOM adalah PT. NOSE HERBALINDO. Untuk informasi lebih detail, kamu bisa kunjungi situs web resmi dari perusahaan tersebut yaitu https://nose.co.id/. Sekian, semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Similar Posts