4 Klasifikasi SLF Menurut Jenis dan Luasan Bangunan

Saat membeli rumah, ada banyak hal yang harus diurus sebelum rumah tersebut benar-benar menjadi milik Anda. Hal ini karena terdapat berbagai macam surat dan perizinan yang perlu diurus dan dimiliki oleh pengembang. Hal itu juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengembang yang profesional dan terpercaya.

Anda tidak perlu khawatir, SLF bisa diurus tanpa membayar satu rupiah pun karena pemerintah memberi ketentuan gratis, asalkan persyaratannya lengkap. Dalam mengurus pembuatan SLF, ada banyak sekali persyaratan yang perlu dipenuhi termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jadi, sebelum mengajukan penerbitan SLF, sebaiknya segera urus terlebih dahulu IMB nya.

Pengertian dan Tujuan Dibuatnya SLF

SLF itu sendiri merupakan perizinan yang diberikan kepada bangunan yang sudah selesai dibangun dan memenuhi syarat kelaikan teknis dan fungsi. SLF ini sangat penting karena merupakan syarat bangunan tersebut dapat difungsikan secara legal atau resmi. Dengan kata lain, jika tidak ada SLF maka sebuah gedung/bangunan tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya secara legal.

SLF juga sangat dibutuhkan oleh pengembang dalam pembuatan AJB atau Akta Jual Beli. Dengan adanya SLF, pengembang bisa memproses penyerahan hak milik kepada pembeli memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi. Penerbitan SLF ini hanya berlaku selama 5 tahun dan harus dilakukan perpanjangan dalam kurun waktu 5 tahun tersebut.

Berikut ini beberapa peraturan yang menjadi landasan atau dasar hukum penerbitan SLF, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung
  • Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 (1992) tentang Rencana tapak tanah & tata Tertib Pengusahaan Kawasan Industri beserta Prosedur Pemberian IMB & Izin UUG (Undang-Undang Gangguan)/HO bagi perusahaan berlokasi di kawasan industri
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman SLF Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 11 (2018) tentang TABG, Pengkaji Teknis dan Pemilik Bangunan

Begitu pentingnya SLF ini untuk kesesuaian fungsi sebuah bangunan, persyaratan tata bangun, keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan dalam perawatan/pemeliharaan. Bagi mereka yang melanggar atau tidak memiliki SLF bangunan, dapat dikenakan sanksi seperti di bawah ini, antara lain:

  1. Pertama, peringatan tertulis, jika tidak ada tanggapan akan ada pembatasan kegiatan pembangunan
  2. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan bangunan, lalu pada pemanfaatan bangunan gedung
  3. Jika belum ada tanggapan, maka dilakukan pembekuan hingga pencabutan IMB gedung
  4. Selanjutnya bisa dilakukan pembekuan hingga pencabutan SLF bangunan gedung
  5. Langkah terakhir yang akan dilakukan adalah perintah pembongkaran gedung

Klasifikasi SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan

Dalam mengurus penerbitan SLF, terdapat beberapa klasifikasi gedung menurut jenis dan luasan bangunannya, antara lain:

  1. Klasifikasi Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal lebih atau sama dengan 9 lantai
  2. Klasifikasi Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 9 lantai
  3. Klasifikasi Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi
  4. Klasifikasi Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi

Sedangkan persyaratan yang perlu dibawa bisa berbeda tergantung ketentuan di masing-masing pemerintah daerah. Namun, secara umum persyaratan yang dibutuhkan seperti di bawah ini, antara lain:

  • Surat permohonan pengajuan penerbitan SLF
  • Fotokopi identitas pemohon atau yang bertanggung jawab berupa KTP/KITAS/Visa/Paspor
  • Fotokopi Akta Badan Usaha atau Badan Hukum dan bukti kepemilikan tanah
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) beserta berita acara yang menyatakan bahwa telah disetujuinya pelaksanaan bangunan yang sesuai dengan IMB
  • Laporan direksi pengawas lengkap
  • Softcopy dan hardcopy gambar as build drawing
  • Rekomendasi dan berita acara instansi terkait, untuk bangunan sedang dan tinggi
  • Foto bangunan dan foto SRAH (Sumur Resapan Air Hujan)

Setelah itu, Anda bisa langsung ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Penerbitan SLF tidak dikenakan biaya alias gratis dan bisa langsung diterbitkan maksimal 3 hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Untuk mengurus IMB dan SLF, Anda juga bisa meminta bantuan konsultan SLF.

Nah, itulah informasi lengkap tentang klasifikasi SLF dan berbagai macam hal yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

 

 

 

Similar Posts