Bagaimana Cara Daftar KTP Online yang Benar?

KTP atau Kartu Tanpa Penduduk merupakan syarat yang harus dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah cukup umur. KTP adalah tanda identitas resmi yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Dengan memiliki KTP maka yang bersangkutan telah mempunyai hak sebagai warga negara secara penuh. Hampir semua urusan membutuhkan KTP sebagai salah satu dokumennya.

Semua berkas yang sifatnya resmi pasti harus menyertakan fotokopi KTP didalamnya. Mulai dari surat lamaran pekerjaan hingga urusan jual beli barang berharga. Selain itu KTP juga akan dibutuhkan kalau Anda membuka rekening tabungan di bank atau melakukan transaksi lainnya. Dari sini saja sudah terlihat bagaimana pentingnya KTP dalam kehidupan sebagai warga negara.

Karena KTP memiliki fungsi yang sangat penting dan urgen maka sebaiknya jangan tunda untuk mengurusnya. Begitu seorang warga negara telah mencapai umur yang ditentukan dan memenuhi syarata lainnya segera buatlah KTP. Apalagi saat ini KTP dibuat dengan cara online yang tentu sangat memudahkan kita. Tinggal ikuti langkah-langkah pendaftarannya semua akan beres tidak butuh waktu lama.

Untuk menambah pengetahuan simak bagaimana tata cara pendaftaran KTP online berikut ini.

Table of Contents

Langkah Dalam Pendaftaran KTP Online

Akses Website

pexels.com

Langkah pertama yang harus dilakukan warga saat akan melakukan pendaftaran KTP online adalah masuk ke dalam website pemerintah daerah setempat. Pengaksesan web tersebut bisa dilakukan melalui perangkat Android dan juga PC selama ada koneksi internet. Alamat web sesuaikan dengan alamat domisili yang akan dicantumkan dalam KTP nantinya.

Kalau Anda belum mengetahui alamat website-nya bisa mencari informasi lewat internet atau langsung ke kantor pemerintahan setempat. Setelah mendapatkan alamatnya secara benar segera masuk atau akses ke alamat tersebut untuk memulai proses pendaftaran KTP online.

Masukkan Data yang Diperlukan

Setelah berhasil mengakses dan masuk ke dalam website pemerintah daerah setempat selanjutnya Anda harus memasukkan data-data tertentu. Data yang harus diisikan yaitu adalah NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nomor telepon dan kode captcha yang diberikan secara tepat.

Tunggu Nomor Antrean dan Jadwal Oleh Sistem

Setelah langkah memasukkan semua informasi yang diminta selesai Anda tinggal menunggu nomor antrean saja. Tidak perlu kuatir karena nomor antrean yang diberikan disini tidak membuat Anda harus mengantre lama seperti pada umumnya. Kalau dulu sebelum sistemnya dibenahi memang sering terjadi antrean panjang setiap harinya. Bahkan banyak yang sudah mengantre sejak subuh.

Setelah sistemnya diperbaiki maka nomor antrean yang akan diberikan disertai juga dengan kapan waktunya Anda untuk datang. Ya, kantor catatan sipil akan memberikan nomor antrean berikut hari apa jatah Anda untuk mengurus KTP tersebut. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan antrean dari pagi yang menyebabkan banyak masalah bagi masyarakat itu sendiri.

Nah, setelah melalui 3 tahapan di atas berarti proses untuk mendapatkan KTP sudah mendekati hasilnya. Anda tinggal datang sesuai dengan nomor dan jadwal yang diberikan. Tetapi sebelumnya sebaiknya ketahui dulu apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh KTP tersebut.

Inilah beberapa syarat untuk mendapatkan KTP.

Syarat Untuk Mengurus KTP          

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua WNI yang ingin mendapatkan KTP antara lain adalah :

  • Telah berusia 17 tahun atau lebih.
  • Sudah menikah atau pernah menikah meskipun belum berusia 17 tahun.
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
  • Surat pengantar RT, RW dan lurah.
  • Kutipan surat nikah atau akta nikah bagi yang belum 17 tahun.
  • Kutipan akta kelahiran.

Bagi WNI yang Pindah Daerah

Karena suatu kondisi dan keperluan seringkali seorang WNI harus berpindah domisili. Jika terjadi hal seperti ini maka untuk bisa mendapatkan KTP sesuai dengan alamat yang baru syaratnya yaitu :

  • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/ Kodya asal WNI.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Bagi Orang Asing yang Punya Izin Tinggal

Orang asing yang telah memiliki izin tinggal di Indonesia juga bisa mendapatkan KTP selama bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Adapun syarat bagi orang asing tersebut adalah :

  • Sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah/ pernah menikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen perjalanan.
  • Kartu tanda izin tinggal tetap.

Itulah beberapa syarat serta dokumen yang harus dipenuhi jika seseorang akan membuat KTP baru. Jika masih merasa belum jelas bisa ditanyakan langsung pada instansi terkait atau cari informasinya di technicaltalk.net.

 

 

 

 

 

Similar Posts