Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan berbentuk Republik yang dipimpin oleh seorang presiden. Dimana presiden Indonesia berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki tugas dan wewenang tersendiri. Tugas dan wewenang presiden tersebut sesuai yang tercantum dalam UUD 1945 sehingga tetap dalam ruang lingkup mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Mungkin selama ini masih ada masyarakat Indonesia yang belum mengetahui tugas dan wewenang seorang presiden Indonesia. Padahal sebagai rakyat Indonesia kita perlu tahu apa saja tugas serta wewenang seorang presiden sebagai pemimpin negara dan pemerintahan. Untuk lebih jelasnya mengenai tugas serta wewenang seorang presiden maka berikut ini akan dijelaskan informasinya.
- Tugas Presiden
Tugas seorang presiden yaitu menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD serta UU. Dimana tugas presiden tersebut juga untuk memastikan jajaran pemerintahannya yang meliputi kepolisian serta kejaksaan apakah sudah patuh pada UUD dan UU tersebut. - Wewenang Presiden
Sedangkan untuk wewenang seorang presiden antara lain sebagai berikut :
- Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Udara, Angkatan Laut dan Angkatan Darat.
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang ke DPR. Selain itu presiden melakukan pembahasan serta pemberikan persetujuan terhadap RUU bersama dengan DPR dan mengesahkan RUU hingga menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU dalam kondisi yang genting dan memaksa.
- Mengangkat serta memberhentikan menteri-menteri.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah.
- Sebagai kepala negara, Presiden merupakan simbol resmi negara. Sedangkan sebagai kepala pemerintahan, presiden akan dibantu oleh para menteri dalam kabinet serta memegang kekuasaan eksekutif dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
- Mengangkat maupun memberhentikan anggota Komisi Yudisial berdasarkan persetujuan DPR.
- Menetapkan hakim agung dari calon yang telah diusulkan oleh Komisi Yudisial yang disetujui oleh DPR. Selain itu juga menetapkan hakim konstitusi dari calon usulan Presiden, Mahkamah Agung dan DPR.
- Meresmikan anggotan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.
- Memberikan gelar, tanda kerhomatan dan tanda jasa sesuai yang telah di atur dalam UU.
- Memberikan amnesti serta abolisi berdasarkan pertimbangan DPR.
- Memberikan grasi dan rehabilitasi sesuai pertimbangan MA.
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul sesuai pertimbangan dari DPR serta bersedia menerima penempatan duta dari negara lain sesuai pertimbangan dari DPR.
Selain yang sudah disampaikan di atas, masih banyak wewenang seorang Presiden yang perlu diketahui oleh rakyatnya. Melalui informasi di atas, tentu bisa memberikan wawasan tambahan terkait tugas serta wewenang seorang presiden di Indonesia.